issue etik dalam kebidanan




ISSUE ETIK PELAYANAN KEBIDANAN

Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusiadalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative yang berhubungan dengan hukum. Seseorang bidan dikatakan professional bila ia mempunyaikekhususan. Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawabmenolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusansendiri yang harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalumemperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosialmasyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagaiakibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai.Arus kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanankebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik Mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja diRS, RB atau institusi Kesehatan lainnya, mempertanggungjawabkan sendiri apa yangdilakukan. Dalam hal ini bidang yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebasMengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadapkemungkinan terjadinya penyimpangan etik.

A.Istilah dalam Etik 
Sebelum melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanankebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :

1.Legislasi (Lieberman, 1970)Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yg
 berhubungan erat dengan tindakan.

2.LisensiPemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaanyang telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang danuntuk meyakinkan klien.

3.Deontologi/TugasKeputusan yang diambil berdasarkan keserikatan/berhubungan dengantugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.

4Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu.Hak  berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.

5.Instusioner Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.6.BeneficienceKeputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.

7.Mal-efecienceKeputusan yang diambil merugikan pasien8.Malpraktek/Lalaia.Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien b.Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar c.Melakukan tindakan yang mencederai kliend.Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.

9.Malpraktek terjadi karena ceroboh.Bidan sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum,tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik.Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
Contoh kasus :
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan postpartumsetelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikkan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yangmenyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikkan karenakemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bilaterjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien,dan yang lebih patal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalamhal ini bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walapun bidanharus memaksa pasiennya untuk disuntik Mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (dentology)
B.Kewajiban dalam Pekerjaan
Sangat jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan hukum. Bidandalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan kepada semua pasiennya (Ibu dan Bayi), termasuk orang lain yang secara langsung jugamemberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga pasien.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar